Medan – Baharudin Sembiring (72) warga Jl.Diski,Glugur Rimbun, Desa Sari Rejo Kecamatan Kutalimbaru mengeluhkan dana pensiun dirinya yang tidak wajar semasa ia mengabdikan diri
PT. Samatra Raya Saya Engineering yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan yang beralamat di Jl. Tembaga Kecamatan Medan Area.
“Saya hanya minta hak saya yang pantas selama saya mengabdikan diri di perusahaan itu,” ujarnya
Dikatakannya kalau dirinya bekerja sejak tahun 1970 hingga 1988 dan sempat terhenti, lalu di panggil kembali untuk aktif bekerja oleh pihak perusahaan pada tahun 2003 hingga 2019.
“Umur saya 72 tahun dan sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja,saya hanya minta dana pensiun saya tolong dikeluarkan selayaknya,dan saya mengharapkan pihak disnaker jangan berpihak kepada pengusaha tapi berpihak karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya, “keluhnya.
Ia menambahkan pihaknya sudah pernah melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut melalui
Kantor RYS & Partner selaku kuasa hukumnya,namun tidak ditanggapi. Sementara pihak perusahaan melayangkan surat ke Disnaker langsung ditanggapi.
“Ada apa dengan pihak Disnaker,kenapa kita yang melapor ,kok malah kita yang terlapor,” ujar Dedi Kurniawan,SH dan CS di kantor Disnaker Jl.Asrama No 143 Medan,Rabu (21/8).
Di samping itu,pihak Disnaker selaku mediator Hubungan Industri Normalina Tarigan,SH dan Lemmy Pakpahan,SE telah melakukan mediasi dan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu dijelaskan bahwa awal mula Baharudin Sembiring telah meminta uang pensiun dan dijawab oleh pihak perusahaan, ‘nanti saya hitung’. Namun untuk kali kedua ditanya tidak ada uang pensiun. Hingga ia bertanya untuk kali ketiga malah disuruh untuk menandatangani surat pengunduran dirinya.
Sementara menurut keterangan Direktur PT. Samatra Raya Saya Engineering, Budi Sumargo alias Aan membantah pernyataan mantan karyawannya tersebut. Ia mengatakan kalau perusahaannya tidak ada aturan program dana pensiun.
Dikatakannya dirinya telah melayangkan surat peringatan satu (SP1) dan Surat peringatan kedua (SP2) kepada mantan karyawannya tersebut karena tidak masuk kerja,namun tidak kunjung di penuhi.
Padahal menurut mantan karyawannya mengatakan kala itu dirinya tidak ada yang membonceng untuk datang disebabkan kesehatannya yang memburuk karena faktor usia.
“Saya sudah menyampaikan dulu lewat lisan kalau saya tidak sanggup lagi bekerja, kenapa harus dikirim surat panggilan lagi,”ujarnya.
Pantauan awak media 24 jam sempat terjadi ketegangan pendapat antara kedua belah pihak,namun berhasil diredam oleh pihak mediator. Sedangkan menurut informasi yang di sampaikan mantan karyawan tersebut kepada awak media ini mengatakan bahwa perusahaan itu mempekerjakan karyawan lanjut usia (Lansia).
” Bukan hanya saya saja,masih ada yang lain bahkan lebih tua dari saya bekerja disitu,jadi perlu ditelusuri lebih lanjut perusahaan itu,”Ketusnya. (Aal)