![]() |
Wali Kota Dumai, H Zul As didampingi Ketua DPRD Dumai Gusry Effendi dan mantan Ka Rutan Klas II Cabang Dumai, Edy Mulyono saat meninjau kondisi Rutan Dumai.(Tribun Pekanbaru) |
SOROTLENSA, DUMAI – Berdasarkan data resmi sistem database pemasyarakatan (SDP), jumlah keseluruhan penghuni rutan dan lapas di Riau melebihi kapasitas yang ada dengan mencapai 11.488 tahanan dan narapidana sementara kapasitas 4.280 orang mencapai 268 persen.
Dimulai Rutan Bagansiapiapi jumlah tahanan dan napi 859 kapasitas 99 atau 877 persen, kemudian Rutan Selatpanjang, jumlah mencapai 266, kapasitas 83 atau 320 persen, lalu Telukkuantan kapasitas 53 jumlah 369 atau 696 persen, Lapas Klas II A Bengkalis 1.497 padahal kapasitas hanya 393 atau 381 persen.
Selanjutnya, Lapas Klas II A Pekanbaru 1.570 kapasitas 771 atau 204 persen, Lapas Klas II A Tembilahan, 761 kapasitas 360 atau 211 persen, Lapas Klas II B Bangkinang 1.379 kapasitas 910 atau 152 persen.
Lapas Klas II B Pasirpengaraian 791 dan kapasitas 175 atau 452 persen, Lapas Perempuan Klas II A Pekanbaru, 286 kapasitas 107 atau 267 persen, Lapas Terbuka Klas III Rumbai, 19 kapasitas mencapai 150 atau 13 persen, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru yakni 58 dengan kapasitas 60 atau 97 persen.
Rutan Klas II B Dumai, 930 orang, kapasitas 256 atau 363 persen, Rutan Klas II B Pekanbaru, 1.639 orang kapasitas 561 atau 292 persen, Rutan Klas II B Rengat, 491 orang, kapasitas 175 atau 281 persen terakhir Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura mencapai 573 orang dan kapasitas 128 atau 448 persen , sehingga ditotalkan 15 rutan dan lapas di Riau.
Namun yang mencapai overload atau kelebihan kapasitas yang tertinggi ada delapan rutan dan lapas di Riau diantaranya Lapas Klas II A Pekanbaru, Lapas Klas II B Bangkinang, Cabang Rutan Bagansiapiapi, Cabang Rutan Siak Sri Indrapura, Lapas Klas II B Pasirpengaraian, Cabang Rutan Dumai, Lapas Klas II B Bengkalis, Cabang Rutan Talukkuantan.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Riau, M Diah membenarkan hal itu, salah satunya yang terpadat adalah Rutan Cabang Dumai sebagaimana data yang tercantum di SDP.
Hal ini tentu saja membuat warga binaan atau narapidana terpaksa berdesakkan di kamar tahanan. Dikatakannya hampir keseluruhan rutan dan lapas di Riau mencapai kelebihan kapasitas di atas angka 200 persen termasuk Dumai. Sehingga semua rutan dan lapas se Riau menampung warga tahanan tidak sesuai kapasitas semestinya.
Disadarinya, hal ini tentu sangat tidak wajar karena warga tahanan berhak mendapatkan tempat yang layak.
Dari total 11 ribu lebih penghuni rutan dan lapas tersebut, 60 persennya merupakan terpidana kasus narkoba.
“Tentu saja masa tahanan mereka tidak sebentar, dan banyak juga di antara mereka yang meninggal ketika berada di rutan dan lapas,”bebernya lagi.
Sedangkan dirinya sempat menjelaskan khusus untuk tiga bulan terakhir warga binaan di Riau terus bertambah, namun yang mendapat remisi hanya 200 lebih orang.
Padahal pihaknya sudah mengusulkan ke Kemenkum HAM RI agar tahanan dan narapidana dengan masa hukuman dan punya risiko tinggi bisa dipindahkan ke lapas tingkat keamanan tinggi atau klas I.
“Dan kita hanya menunggu persetujuan kementerian. Jadi ya tambal sulam dulu, artinya ada rutan dan lapas yang lowong, ya kita pindahkan dari yang berlebih ke tempat yang lowong,”tukasnya.(tim)