Jakarta – Sebelumnya, berdasarkan data hingga Selasa (14/7/2020), terdapat 55 kasus dugaan penyelewengan bansos yang diselidiki kepolisian.
“Sampai saat ini terdapat 92 kasus penyelewengan bantuan sosial di 18 polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2020).
Polisi kini menangani 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19.
Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus ini, dengan jumlah 38 kasus. Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani 8 kasus, Polda Riau menangani 7 kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani 4 kasus.
Terdapat masing-masing tiga kasus yang ditangani Polda Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatang menangani masing-masing dua kasus.
Kasus ini juga diusut langsung oleh Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Lampung, dan Papua Barat. Masing-masing menangani satu kasus.
Ramadhan menduga, motif terduga pelaku penyelewengan dana bansos ini adalah ekonomi.
“Jadi pasti karena kasusnya banyak dan terjadi di mana-mana, modus dan motifnya berbeda-beda,” ungkapnya.
“Tentu pasti motifnya adalah mencari keuntungan untuk diri sendiri,” sambung dia.
Ia tak menyebutkan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut atau belum.(red)
Sumber : KOMPAS.com