Hukum

Rumah Dinas Plt Gubri Digeledah, KPK Amankan Dokumen Serta Uang Tunai dan Dolar

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bergerak senyap menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk membongkar praktik lancung yang diduga melibatkan pejabat teras di Bumi Lancang Kuning.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan. Sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara berhasil diamankan.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut ditemukan dalam dua mata uang yang berbeda, yakni rupiah dan mata uang asing.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” katanya.

Budi merinci lebih lanjut mengenai mata uang asing yang ditemukan. Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura.

Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan total nilai uang yang disita tersebut. Menurut Budi, jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Langkah penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk menyerahkan diri langsung ke markas lembaga antirasuah.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 November 2025.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.**

 

 

Sumber: Suara.com

Ahmad 123

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

2 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

2 hari ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

2 hari ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

3 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

3 hari ago