Hukum

Rumah Dinas Plt Gubri Digeledah, KPK Amankan Dokumen Serta Uang Tunai dan Dolar

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bergerak senyap menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk membongkar praktik lancung yang diduga melibatkan pejabat teras di Bumi Lancang Kuning.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan. Sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara berhasil diamankan.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut ditemukan dalam dua mata uang yang berbeda, yakni rupiah dan mata uang asing.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” katanya.

Budi merinci lebih lanjut mengenai mata uang asing yang ditemukan. Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura.

Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan total nilai uang yang disita tersebut. Menurut Budi, jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Langkah penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk menyerahkan diri langsung ke markas lembaga antirasuah.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 November 2025.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.**

 

 

Sumber: Suara.com

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

6 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago