Namun, nasi sudah menjadi bubur, laporan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP kepada Ferdinand tetap berjalan.
Bahkan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). SPDP dan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand pun telah meluncur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand tersebut berisi seruan agar yang bersangkutan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
Pihak kepolisian meningkatkan status penyidikan karena telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari ahli agama, saksi pelapor, dan saksi umum. Ferdinand sendiri di sebut telah bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada 10 Januari 2022 mendatang.
Page: 1 2
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi calon Komisaris dan Direksi untuk tiga perusahaan daerah yakni…
PEKANBARU – Aktivitas titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali terpantau tinggi. Data Badan Meteorologi,…
DUMAI – Turnamen domino dengan total hadiah puluhan juta rupiah akan digelar oleh komunitas Turbo…
DUMAI - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa ancaman kebakaran hutan dan…
PEKANBARU – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke - XXX Tahun 2026 di Provinsi Riau, menjadi…
PEKANBARU - Jajaran Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya di…