Namun, nasi sudah menjadi bubur, laporan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP kepada Ferdinand tetap berjalan.
Bahkan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). SPDP dan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand pun telah meluncur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand tersebut berisi seruan agar yang bersangkutan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
Pihak kepolisian meningkatkan status penyidikan karena telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari ahli agama, saksi pelapor, dan saksi umum. Ferdinand sendiri di sebut telah bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada 10 Januari 2022 mendatang.
Page: 1 2
DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…