Namun, nasi sudah menjadi bubur, laporan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP kepada Ferdinand tetap berjalan.
Bahkan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). SPDP dan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand pun telah meluncur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand tersebut berisi seruan agar yang bersangkutan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
Pihak kepolisian meningkatkan status penyidikan karena telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari ahli agama, saksi pelapor, dan saksi umum. Ferdinand sendiri di sebut telah bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada 10 Januari 2022 mendatang.
Page: 1 2
DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…
DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…
DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Dumai…
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memastikan bahwa pada tahun anggaran ini tidak…
PEKANBARU - Sebanyak 2.211 haji asal Provinsi Riau telah kembali ke tanah air, terdiri atas…