Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram. Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan tersangka berinisial A (40) dan AP (28).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, para tersangka diamankan bersama istri masing-masing, DS dan EF.

Mereka ditangkap di bandara saat membawa koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.Ia mengungkap, dari lima koper yang mereka bawa, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

“Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya yang dilansit dari RRI, Senin (18/8/25).

Setelah dilakukan interogasi, ujarnya, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital,” ungkap Kombes Pol. Putus.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka terima dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima berjumlah sekitar 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.

“Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelasnya.

Selain sabu, jelasnya, barang bukti lain yang disita adalah enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Para tersangka mendapat perintah dari bandar berinisial H dan kurirnya berinisial M.Hingga kini, menurutnya, keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tersangka A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

“Namun dari pengiriman ini, mereka baru menerima uang masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.(tbnews)

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

3 hari ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

5 hari ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

6 hari ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 minggu ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

2 minggu ago