Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram. Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan tersangka berinisial A (40) dan AP (28).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, para tersangka diamankan bersama istri masing-masing, DS dan EF.

Mereka ditangkap di bandara saat membawa koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.Ia mengungkap, dari lima koper yang mereka bawa, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

“Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya yang dilansit dari RRI, Senin (18/8/25).

Setelah dilakukan interogasi, ujarnya, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital,” ungkap Kombes Pol. Putus.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka terima dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima berjumlah sekitar 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.

“Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelasnya.

Selain sabu, jelasnya, barang bukti lain yang disita adalah enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Para tersangka mendapat perintah dari bandar berinisial H dan kurirnya berinisial M.Hingga kini, menurutnya, keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tersangka A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

“Namun dari pengiriman ini, mereka baru menerima uang masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.(tbnews)

Ahmad 123

Recent Posts

Sejak Januari-April, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba dan 742 Tersangka

PEKANBARU - Kinerja Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi…

33 menit ago

ESDM Riau Kebut Izin Tambang Rakyat di Kuansing, Merkuri Dilarang Keras

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat…

35 menit ago

103 Napi Lapas-Rutan di Riau Dipindah ke Nusakambangan Karena High Risk

PEKANBARU - Ratusan narapidana dari Lapas dan Rutan yang ada di Riau dipindahkan ke Lapas…

37 menit ago

Polisi Ringkus Pengedar Bersama Sejumlah Barang Bukti

BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.…

39 menit ago

Polisi Sita 41 Ton BBM Bersubsidi dan Amankan 39 Tersangka

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar…

1 hari ago

13 Hektare Hutan di Jantung Kota Siak Dibabat, Izin PT Ikadaya Malah Diperpanjang

SIAK - Pembabatan hutan yang berada tepat di jantung kota Siak menjadi perbincangan warga. Kondisi…

1 hari ago