Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram. Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan tersangka berinisial A (40) dan AP (28).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, para tersangka diamankan bersama istri masing-masing, DS dan EF.

Mereka ditangkap di bandara saat membawa koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.Ia mengungkap, dari lima koper yang mereka bawa, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

“Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya yang dilansit dari RRI, Senin (18/8/25).

Setelah dilakukan interogasi, ujarnya, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital,” ungkap Kombes Pol. Putus.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka terima dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima berjumlah sekitar 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.

“Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelasnya.

Selain sabu, jelasnya, barang bukti lain yang disita adalah enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Para tersangka mendapat perintah dari bandar berinisial H dan kurirnya berinisial M.Hingga kini, menurutnya, keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tersangka A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

“Namun dari pengiriman ini, mereka baru menerima uang masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.(tbnews)

Ahmad 123

Recent Posts

Semarak HUT ke-67, Pemuda Pancasila Dumai Perkuat Soliditas Lewat Turnamen Domino

DUMAI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pemuda Pancasila…

11 jam ago

HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Dumai Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

DUMAI — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai menggelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah…

17 jam ago

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

4 hari ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

1 minggu ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

1 bulan ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 bulan ago